TATA TERTIB
1. Kehadiran dan Ketepatan Waktu
2. Ketentuan Pakaian dan Kerapian
o Pakaian bersih, rapi, dan sopan. Baju harus dimasukkan, lengan tidak digulung, dan tidak ketat.
o Rambut harus disisir rapi, tidak menutupi dahi atau telinga,kerah dan berwarna hitam.
o Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris seperti gelang, anting, atau
kalung.
o Jaket atau pakaian sejenis tidak boleh digunakan selama acara berlangsung.
o Dilarang menggunakan alat komunikasi atau elektronik selama kegiatan berlangsung.
o Bagi yang tidak menggunakan jilbab, rambut harus berwarna hitam juga ditata rapi dan diikat dengan tali rambut sesuai warna program fakultas.
o Pakaian harus bersih, rapi, tidak ketat, dan tidak menerawang.
o Jika menggunakan rok diwajibkan dibawah lutut (Tidak Pendek)
o Jilbab harus dipakai dengan rapi, tidak memperlihatkan poni atau rambut.
o Tidak diperbolehkan menggunakan make-up dan aksesoris selama kegiatan.
o Sama seperti peserta putera, jaket atau pakaian sejenis dilarang selama kegiatan berlangsung.
o Peserta tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi atau elektronik
selama kegiatan berlangsung.
3. Ketentuan Barang Bawaan
4. Ketentuan Name Tag
5. Peraturan Selama Kegiatan
6. Peralatan dan Penugasan
7. Larangan
8. Kategori Pelanggaran
a. Tidur selama materi berlangsung.
b. Membuat suasana tidak kondusif.
c. Membawa Kendaraan Pribadi
a. Terlambat hadir.
b. Atribut tidak lengkap.
c. Berpakaian tidak sesuai ketentuan.
d. Menggunakan aksesoris atau make-up.
e. Tidak membawa tugas.
a. Meninggalkan acara tanpa izin.
b. Membawa rokok, senjata, minuman keras, narkoba, atau barang yang mengandung pornografi.
c. Tidak mengikuti PKKMB tanpa keterangan.
Sanksi
Sanksi Ringan:
Peserta yang melakukan pelanggaran ringan seperti terlambat hadir, makan selama materi, atau tidak membuat suasana kondusif akan diberikan teguran dan peringatan secara lisan oleh panitia.
Sanksi Sedang:
Peserta yang melanggar ketentuan yang lebih serius, seperti atribut yang tidak lengkap, berpakaian tidak sesuai, atau tidak membawa tugas, akan dikenakan sanksi teguran dan peringatan dengan tindakan di atas panggung yang disaksikan oleh seluruh peserta dan panitia PKKMB.
Sanksi ini berbentuk pertunjukan ringan yang telah disiapkan oleh mahasiswa baru, seperti:
1. Membacakan surat cinta untuk panitia.
2. Memberikan pantun atau puisi.
3. Bernyanyi di hadapan peserta.
Sanksi Berat:
o Peserta yang melakukan pelanggaran berat, seperti meninggalkan acara tanpa izin, membawa senjata, narkoba, atau barang-barang terlarang, atau merokok selama kegiatan PKKMB akan dianggap tidak mengikuti kegiatan PKKMB dan tidak akan mendapatkan sertifikat kelulusan.
CATATAN :
Jika peserta melakukan pelanggaran ringan lebih dari 3 kali, maka kategori pelanggaran akan berubah menjadi sedang.
Jika peserta melakukan pelanggaran sedang sebanyak 3 kali, maka kategori pelanggaran akan berubah menjadi berat.
pelanggaran - pelanggaran yang tidak tertera dan mengganggu seluruh kegiatan
PKKMB UNIBI 2025 akan dikenakan sanki yang sesuai
Dengan mengikuti tata tertib ini, diharapkan seluruh peserta dapat menjalani PKKMB UNIBI
2025 dengan baik dan memenuhi syarat kelulusan serta adaptasi yang optimal terhadap kehidupan kampus di Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI).