TATA
TERTIB
1. Kehadiran dan Ketepatan Waktu
2. Ketentuan Pakaian dan Kerapian
-
Pakaian bersih, rapi,
dan sopan. Baju harus dimasukkan, lengan tidak digulung, dan tidak ketat.
-
Rambut harus disisir
rapi, tidak menutupi dahi atau telinga, kerah dan berwarna hitam.
-
Tidak diperkenankan
menggunakan aksesoris seperti gelang, anting, atau kalung.
-
Jaket atau pakaian
sejenis tidak boleh digunakan selama acara berlangsung.
-
Dilarang menggunakan
alat komunikasi atau elektronik selama kegiatan berlangsung.
-
Bagi yang tidak
menggunakan jilbab, rambut harus berwarna hitam juga ditata rapi dan diikat
dengan tali rambut sesuai warna program fakultas.
-
Pakaian harus bersih,
rapi, tidak ketat, dan tidak menerawang.
-
Jika menggunakan rok
diwajibkan dibawah lutut (Tidak Pendek)
-
Jilbab harus dipakai
dengan rapi, tidak memperlihatkan poni atau rambut.
-
Tidak diperbolehkan
menggunakan make-up dan aksesoris selama kegiatan.
-
Sama seperti peserta
putera, jaket atau pakaian sejenis dilarang selama kegiatan berlangsung.
-
Peserta tidak
diperkenankan menggunakan alat komunikasi atau elektronik selama kegiatan
berlangsung.
3. Ketentuan Barang Bawaan
4. Ketentuan Name Tag
5. Peraturan Selama Kegiatan
6. Peralatan dan Penugasan
7. Larangan
8. Kategori Pelanggaran
-
Tidur selama materi berlangsung.
-
Membuat suasana tidak kondusif.
-
Membawa Kendaraan Pribadi
-
Terlambat hadir.
-
Tidak lengkap atribut.
-
Berpakaian tidak sesuai ketentuan.
-
Menggunakan aksesoris atau make-up.
-
Tidak membawa tugas.
-
Tidak mensilent alat komunikasi.
-
Meninggalkan acara tanpa izin.
-
Membawa senjata,
miras, narkoba, atau barang pornografi.
-
Merokok selama acara.
-
Tidak mengikuti PKKMB
tanpa keterangan.
9. Sanksi
-
Peserta yang melakukan
pelanggaran ringan seperti terlambat hadir, makan selama materi, atau tidak
membuat suasana kondusif akan diberikan teguran dan peringatan secara lisan
oleh panitia.
- Peserta yang melanggar ketentuan yang lebih
serius, seperti tidak lengkap atribut, berpakaian tidak sesuai, atau tidak
membawa tugas, akan dikenakan sanksi teguran dan peringatan dengan tindakan di
atas panggung yang disaksikan oleh seluruh peserta dan panitia PKKMB.
-
Sanksi ini berbentuk
pertunjukan ringan yang telah disiapkan oleh mahasiswa baru, seperti:
§ Membacakan surat
cinta untuk panitia.
§ Memberikan pantun
atau puisi.
§ Bernyanyi di
hadapan peserta.
-
Peserta yang melakukan pelanggaran berat,
seperti meninggalkan acara tanpa izin, membawa senjata, narkoba, atau
barang-barang terlarang, atau merokok selama kegiatan PKKMB akan dianggap tidak mengikuti kegiatan PKKMB dan
tidak akan mendapatkan sertifikat kelulusan.
CATATAN :
Dengan
mengikuti tata tertib ini, diharapkan seluruh peserta dapat menjalani PKKMB
UNIBI 2025 dengan baik dan memenuhi syarat kelulusan serta adaptasi yang
optimal terhadap kehidupan kampus di Universitas Informatika dan Bisnis
Indonesia (UNIBI).